BAB I
A.
Memahami Makna Pergaulan Bebas dan Zina
1.
Pengertian Zina
Dokumen: http://kabelkreatif.blogspot.co.id |
Pengertian
zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan
perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar
yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina
dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan
zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan
dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah
SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu
mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk”.
Yang
dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang
mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat
merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk
perbuatan mendekati zina.
Begitu
pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat
dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan
keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang
tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Saat
ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka. Bahkan karena terlalu terbukanya
pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat
saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di
sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di
sekitar kita.
Anak-anak
muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak
gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan
dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat
perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi
dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin
merajalela.
Padahal,
jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan
melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk
tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan
zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan
bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.
2.
Hukum Zina
Berdasarkan
hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam,
aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/ perempuan yang telah menikah dengan
lelaki/ perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam
Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa
besar dan dilarang oleh Allah. Zina adalah dosa besar urutan ke tiga, setelah
musyrik dan membunuh. Allah berfirman :
وَالَّذِينَ لَا
يَدْعُونَ مَعَ
اللَّهِ إِلَٰهًا
آخَرَ وَلَا
يَقْتُلُونَ النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ
اللَّهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ وَلَا
يَزْنُونَ ۚ
وَمَنْ يَفْعَلْ
ذَٰلِكَ يَلْقَ
أَثَامًا
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),” ( Q.S. Al-Furqaan : 68 )
Imam
Al-Qurthubi mengomentari :
“Ayat
ini menunjukkan bahwa tidak ada dosayang lebih besar setelah kufur selain
membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (Ahkaamul Quran, 3/200).
3.
Macam-macam Zina
Sebuah
hadits Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina,
kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau
diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah). Dan “Setiap Bani Adam mempunyai
bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui
penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki
berzina, zinanya adalah melangkah – menuju perzinaan.Mulut berzina, zinanya adalah
mencium. Hati dengan berkeinginan dan beranganangan. Dan kemaluanlah yang
membenarkan atau menggagalkannya.” (HR Bukhari).
Berikut
adalah yang termasuk Zina :
Melihat
Non muhrim tidak selalu merupakan zina mata. Yang tergolong “zina mata”
(berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat. Contoh : saling memandang
lawan jenis dengan memiliki perasaan.
Menyampaikan
kata-kata gombal kepada lawan jenis bukanlah tergolong Zina lisan. Yang
tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contoh:
Merindukan
si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah
tergolong zina hati. Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah
mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contoh:
4.
Kategori Zina
- Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah di rajam (di lempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
- Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina yang masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan di asingkan selama satu tahun.
5.
Hukuman Bagi Pezina
Allah
SWT mengkhususkan perbuatan zina dengan tiga hukuman:
- Dibunuh dengan bentuk pembunuhan yang jelek dan siksaan yang keras.
- Allah melarang hamba-hamba-Nya merasa kasihan dan sayang kepada pelaku zina.
- Allah memerintahkan agar hukuman tersebut disaksikan oleh kaum mu’minin, dan itu dilakukan agar lebih sampai kepada tujuan dan hikmah ditegakkannya hukuman ini.
Adapun
hukumannya di dunia, adalah dengan menegakkan hukuman bagi pelaku zina baik
laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah berupa rajam dengan lemparan batu
hingga meninggal agar seluruh anggota tubuhnya merasakan siksaan itu sebagai
hukuman bagi keduanya. Keduanya dilempar dengan batu sebagai gambaran bahwa
mereka telah menghancurkan suatu rumah tangga, maka keduanya dirajam dengan
menggunakan batu-batu dari bangunan yang telah mereka hancurkan itu. Bila
keduanya belum berkeluarga, maka mereka dicambuk sebanyak 100 kali dengan
cambukan yang paling keras dan dibuang dari negeri asalnya selama satu tahun.
Di
antara hukuman zina adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW:
تُفْتَحُ أبْوَابُ
السَّمَاءِ نِصْفَ
اللَّيْلِ فَيُنَادِي
مُنَادٍ : هَلْ
مِنْ دَاعٍ
فَيُسْتَجَابُ لَهُ
؟ هَلْ
مِنْ سَائِلٍ
فَيُعْطَى ؟
هَلْ مِنْ
مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجُ
عَنْهُ؟ فَلاَ
يَبْقَى مُسْلِمٌ
يَدْعُو بِدَعْوَةٍ
إلاَّ اسْتَجَابَ
اللهُ لَهُ
إلاَّ زَانِيَةً
تَسْعَى بِفَرْجِهَا
Artinya :
Pintu-pintu
surga akan dibuka pada pertengahan malam lalu, lalu ada yang menyeru: “Adakah
orang yang memohon lalu permohonannya dikabulkan? Adakah orang yang meminta
lalu permintaannya dipenuhi? Adakah orang yang tertimpa sesuatu yang jelek lalu
dibebaskan darinya? Maka tidak ada seorang muslimpun yang memohon dengan suatu
permohonan kecuali dikabulkan oleh Allah, kecuali wanita penzina yang menjual
kehormatannya.” [H.R. Ahmad dan Tabarani dengan sanad hasan]
Dan
di antara akibat tersebarnya perbuatan zina yang keji ini adalah timbulnya
berbagai macam penyakit, sebagaimana disinyalir dalam hadits:
لَمْ تَظْهَرِ
الفَاحِشَةُ فِي
قَوْمٍ حَتَّى
يُعْلِنُوا بِهَا
إلاَّ فَشَى
فِيهِمِ الطَّاعُونَ
وَالأوْجَاعُ الَّتِي
لَمْ تَكُنْ
مَضَتْ فِي
أسْلاَفِهِمْ الَّذِينَ
مَضَوا
Artinya :
“Tidaklah
nampak suatu perbuatan fahisah (zina) pada suatu kaum hingga mereka
mengumumkannya kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan
penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang dulu sebelum
mereka.” [H.R. Ibnu Majah]
Dan
hal itu dapat disaksikan sekarang ini pada umat-umat yang membiarkan dan
membolehkan perbuatan kotor ini.
Abdullah
bin Mas’ud berkata: “Tidaklah nampak suatu riba dan zina pada suatu negeri
kecuali Allah akan menghancurkan mereka.”
“Dari
Ubadah bin Ash Shamit ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Ambilah dariku,
ambilah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukum had. Janda
dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan
dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan
diasingkan selama satu tahun.” (HR Abu Daud).
Dan di
antara akibat perbuatan zina ini adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah
SAW dalam hadits Ru’yah:
… فَانْطَلَقْنَا إلَى
ثَقَبٍ مِثْلَ
التَّنُّورِ أعْلاَهُ
ضَيِّقٌ وَأسْفَلَهُ
وَاسِعٌ يُتَوَقَّدُ
نَارًا ،
فَإذَا اقْتَرَبَ
ارْتَفَعُوا حَتَّى
كَادَ أنْ
يَخْرُجُوا فَإذَا
خَمِدَتْ رَجَعُوا
فِيهَا ،
وَفِيهَا رِجَالٌ
وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ
فَقُلْتُ مَنْ
هَؤُلاَءِ ؟
قَالاَ لِي
: هَؤُلاَءِ هُمُ
الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي
وَجَاءَ فِي
الحَدِيثِ أيضًا
: أنَّ مَنْ
زَنَى بِامْرَأَةٍ
كَانَ عَلَيهِ
وَعَلَيْهَا فِي
القَبْرِ نِصْفَ
عَذَابِ هَذِهِ
الأُمَّةِ
“Maka
kamipun menuju ke suatu lobang, seperti tungku yang atasannya sempit dan
bawahannya luas lalu dinyalakan api. Bila mendekat maka mereka akan terangkat
hingga hampir saja mereka terlempar keluar, dan bila apinya redup maka mereka
kembali turun. Di dalamnya terdapat golongan laki-laki dan perempuan yang
telanjang, maka saya bertanya: “Siapa mereka?” Keduanya menjawab: “Mereka itu
adalah tukang zina laki-laki dan perempuan.” Dan di dalam hadits pula
terdapat: “Sesungguhnya seorang laki-aki yang berzina dengan seorang
wanita, maka bagi keduanya di dalam kubur akan disiksa seperdua siksaan umat
ini.”
Di
antara hukuman zina adalah: pelakunya mengumpulkan segala jenis kejelekan
seperti; kekurangan agama, tidak punya wara’ (usaha menghindari dosa),
tidak punya sopan santun, tidak punya ghirah (rasa cemburu). Jadi
kita tidak akan menemukan seorang penzina yang memiliki wara’, menepati
janji, kejujuran dalam perkataan, menjaga ikatan persahabatan dan tidak
memiliki ghirah yang penuh terhadap keluarganya.
Di
antara akibat zina adalah: wajah yang hitam dan kelam, hati yang gelap karena
cahayanya yang hilang, jiwa yang penuh dengan kesedihan, kegundahan, dan jauh
dari dari ketenangan. Umur yang pendek, berkah yang dicabut dan kefakiran yang
akan menimpanya. Dalam salah satu atsar disebutkan:
إنَّ اللهَ
مُهْلِكُ الطُّغَاةِ
وَمُفَقِّرُ الزُّنَاةِ
“Sesungguhnya
Allah membinasakan para thaghut dan menfakirkan para pelaku zina.”
Di
antara akibat lain dari zina adalah: pelakunya tidak lagi menyandang nama baik
sebagai orang yang mulia, orang yang baik-baik dan orang yang adil, sebaliknya
akan menyandang nama jelek sebagai orang yang fasik, penzina dan sebagai
pengkhianat. Keseraman yang meliputi wajahnya, kesempitan dan penyakit hati
yang ia derita.
Dan
di antara akibat zina yang paling besar adalah Su’ul Khotimah (akhir
hidup yang jelek). Ibnul Qoyyim berkata: “Bila anda melihat keadaan sebagian
besar orang yang dzakaratul maut, maka anda akan melihat adanya halangan antara
dia dan husnul khotimah, sebagai akibat dari perbuatan-perbuatan jelek yang
pernah mereka lakukan.”
6.
Hukuman bagi yang menuduh zina (Qazaf)
Mengingat
besarnya hukuman bagi pelaku zina, hukum islam telah menentukan syarat-syarat
yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut :
a. Hukuman
dapat di batalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau
perbuatan Zina. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar di yakini
tidak terjadi perzinahan.
b.
Untuk meyakini perihal terjadinya zina tersebut, haruslah
ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikia, kesaksian 4 orang
wanita tidak cukup untukdi jadikan bukti, sebagaimana 4 orang kesaksian laki-laki
yang pasik.
c.
Kesaksian 4 orang laki-laki yang adil ini pun masih
memrlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina
itu.
d. Andai
seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari saksi
tiga orang lainnya atau salah seorang mencabut kesaksiannya, terhadap mereka
semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.Hukuman bagi penuduh zina terhadap
perempuan baik-baik dengan di dera 80 deraan.Hal ini didasarkan pada
firman Allah SWT.dalam Q.S.An-nur/24:4.
7.
Dampak dari Zina
1.
Menghilangkan wibawa/kesucian diri
2.
Menyebabkan kekafiran materi dan non materi
3.
Terserang penyakit mematikan
4.
Mendapat laknat dari Allah SWT
5.
Dijauhi dan dikucilkan masyarakat
6.
Anak hasi zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
7.
Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
8.
Jika anak hasil zina perempuan, maka bapaknya tidak boleh menjadi walinya saat
menikah
8.
Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku
zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa.
Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
1.
Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
2.
Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
3.
Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa
takut mendekati zina dan melakukannya.
4.
Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti
penyakit kelamin dan AIDS.
5.
Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan
perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari
rasa malu.
9.
Cara Menghindari Perzinaan
Lalu,
bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif
yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah
sebagai berikut:
1.
Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan
kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan
sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.
Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti
berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau
membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati
hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi
untuk melakukan perzinaan.
3.
Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat
maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya,
serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.
Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain
itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri
untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam
perzinaan.
5.
Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai
bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari
pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.
Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan
mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa,
termasuk berzina dan mendekati zina.
Pergaulan
bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga
tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan.
B.
Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang Larangan Mendekati Zina
1.
Q.S.Al-Isra/17:32
Artinya
:”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itua dalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatujalan yang buruk.”
Ø
Kandungan Ayatnya
Secara umum
Q.S al-Isra/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina
merupakan perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.Tiga dampak negatif pada
saatdi dunia dan tiga dampak negatif saat berada di akhirat.
1)
Dampak di dunia
Menghilangkan
wibawa
Mengakibatkan kekafiran
Mengurangi umur
2)
Dampak yang akan di jatuhkan dijatuhkan di akhirat
Mendapat murka dari Allah SWT
Hisab yang jelek(banyak dosa)
Siksaan di neraka
2.
Q.S.An-Nur/24:2
Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh
itu) delapanpuluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Ø
Kandungan ayat
Perintah Allah SWT untuk mendera penzina perempuan dan
penzina laki-laki masing-masing seratus kali.
Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepadanya
untuk melaksanakan hukum Allah SWT
Pelaksanaan
hukuman tersebut di saksikan oleh sebagian orang-orang yang beiman.
Sangat memberi pelajaran untuk saya
BalasHapusijin copas
BalasHapus