Materi Pengayaan


Materi 1
MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN LARANGAN MENDEKATI ZINA

Indikator Pembelajaran

  1. Siswa memahami larangan pergaulan bebas dan larangan mendekati Zina sebagai implementasi dari pemahaman Qs. Al Isra' (17) Ayat 32 dan Qs. An Nur (24) ayat 2
  2. Mampu berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari
  3. Melaksanakan berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Pengertian Zina
Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.

Hukum Zina
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar, dan Zina merupakan dosa besar dalam urutan ketiga setelah Syirik dan Membunuh

Macam-macam Zina

Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka :
1. kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan 
2. kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. 
3. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah – menuju perzinaan.
4. mulut berzina, zinanya adalah mencium. 
5. hati dengan berkeinginan dan beranganangan. 
Dan kemaluanlah yang membenarkan atau menggagalkannya.” 
(HR Bukhari).

Kategori Zina
Kategori Zina ada 2 Hal yaitu:
  1. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah di rajam (di lempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
  2. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina yang masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan di asingkan selama satu tahun.

Hukuman bagi yang menuduh zina (Qazaf)
Mengingat besarnya hukuman bagi pelaku zina, hukum islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut :
  1. Hukuman dapat di batalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan Zina. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar di yakini tidak terjadi perzinahan.
  2. Untuk meyakini perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikia, kesaksian 4 orang wanita tidak cukup untukdi jadikan bukti, sebagaimana 4 orang kesaksian laki-laki yang pasik.
  3. Kesaksian 4 orang laki-laki yang adil ini pun masih memrlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
  4. Andai seorang  dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari saksi tiga orang lainnya atau salah seorang mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan di dera 80 deraan.Hal ini didasarkan  pada firman Allah SWT.dalam Q.S.An-nur/24:4.
Dampak dari Zina

  1. Menghilangkan wibawa/kesucian diri
  2. Menyebabkan kekafiran materi dan non materi
  3. Terserang penyakit mematikan
  4. Mendapat laknat dari Allah SWT
  5. Dijauhi dan dikucilkan masyarakat
  6. Anak hasi zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
  7. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
  8. Jika anak hasil zina perempuan, maka bapaknya tidak boleh menjadi walinya saat menikah
Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
  1. Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
  2. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
  3. Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
  4. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
  5. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
Cara Menghindari Perzinaan

Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
  1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
  2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
  3. Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
  4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
  5. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
>> Good Luck <<


Tidak ada komentar:

Posting Komentar